“Kami sudah menindaklanjuti kasus ini ke gubernur, perihal fasilitasi sengketa warga desa Gedung Agung dan PT MHP, salah satunya adalah kami akan tetap memfasilitasi permasalahan ini sampai ke Menteri Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Lahat sudah mengadakan pertemuan kembali dengan hasil bahwa sedang menunggu payung hukum,” terangnya.
Adapun Ramli Pribadi, warga Kabupaten Lahat yang melaporkan sengketa ini, menyatakan bahwa mereka selama empat tahun masih menunggu PT MHP untuk mengembalikan lahan warga sebagaimana yang tertuang dalam kesepakatan pada tanggal 21 April 2016. Ramli pun menjelasakan bahwa mereka telah melakukan gugatan dari tahun 2009.
“Kami sudah habis-habisan dari tahun 2009. Kami menggugat, melakukan pengaduan dan pelaporan kepada polres, tetapi tidak digubris. Karena kalau kami menunggu terus dari pihak PT MHP itu berarti PT MHP tidak merasa bersalah. Sampai saat ini kami masih menunggu kerendahan hati dari PT MHP. Kami ini masyarakat untuk hidup, bukan untuk menjadi kaya,” jelasnya.























































