Namun, ditekankan, pihaknya siap berkoordinasi di kemudian hari, sesuai dengan hasil persidangan yang digelar KI Sumbar.
Mendalami fakta persidangan, Majelis Komisioner kemudian menawarkan dicapainya win-win solution melalui Mediasi. Pemohon dan Termohon kemudian menyetujui masukan tersebut.
“Untuk Register Nomor Sengketa 17/VII/KISB-PS/2021, kita skorsing, untuk selanjutnya dilakukan proses mediasi,” Ketua Majelis Komisioner, Nofal Wiska, ketuk palu.
Pemohon, usai persidangan, menyampaikan harapan, agar BPN nantinya bisa memberikan informasi yang dibutuhkan, terkait kelengkapan syarat materiil sertifikat yang dimaksud, sehingga pihak Pemohon merasa yakin bahwa sertifikat itu memang patut dikeluarkan. (fjki)




















































