Kedua, Akreditasi sekolah, Sekolah yang memiliki akreditasi A umpamanya, secara tersirat dari segi pengelolaan serta sarana dan prasarana pendukung untuk proses pembelajaran yang dimilikinya telah memenuhi delapan standar. Sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, ke semuanya itu adalah standar isi,standar kompetensi lulusan, standar proses, standar sarana prasarana, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar biaya dan standar pengelolaan.
Ketiga, iklim sekolah yang kondusif. Sekolah adalah tempat peserta didik untuk belajar dan berlatih. Mereka akan meniru dan melakukan dari apa yang mereka lihat seperti yang dilakukan oleh guru-gurunya. Di sekolah banyak sekali pencontohan karakter yang diterima peserta didik. Di sekolah yang aman, bersih, indah dan nyaman peserta didik akan merasa senang dan betah untuk belajar.
Hasil penelitian menyimpulkan, kegagalan kepala sekolah dalam mengelola sekolah dikarenakan kegagalan dalam memenej iklim sekolah dengan baik. Selama ini terjemahan iklim sekolah hanya dalam batas-batas kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah saja. Padahal lebih dari pada itu, termasuk membangun jembatan hati antar warga sekolah. Memupuk semangat kerjasama, bekerja dengan komitmen yang tinggi, kepedulian serta rasa memiliki yang tinggi terhadap sekolahnya.























































