“Kami sangat menyadari pentingnya RB sebagai alat untuk menata kelola manajemen birokrasi berdasarkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dan profesional,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa Setjen DPD RI juga telah berupaya melakukan berbagai langkah perbaikan sepanjang tahun 2020 walaupun belum optimal dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang membawa tantangan tersendiri bagi seluruh birokrasi.
“Pandemi Covid-19 ini tidak menghalangi Setjen DPD RI untuk terus sekuat tenaga memberikan pelayanan prima bagi DPD RI dan masyarakat,” jelas Rahman Hadi.
Tidak sampai disitu, sambungnya, Setjen DPD RI juga telah melakukan berbagai langkah perbaikan sepanjang tahun 2020. Beberapa rekomendasi dari hasil verlap yang telah ditindaklanjuti yaitu area manajemen perubahan, melakukan penyusunan Road Map RB Setjen DPD RI Tahun 2020-2024 yang terintegrasi dengan Rencana Strategis Sekretariat Jenderal DPD RI 2020 – 2024.
“Sedangkan untuk area deregulasi kebijakan, antara lain melakukan harmonisasi peraturan di Lingkungan Setjen DPD RI, dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem pengendalian penyusunan peraturan perundangan-undangan di Lingkungan Setjen DPD RI,” tegas Rahman Hadi.























































