Saat pelaku dan barang bukti kita amankan di polres Dharmasraya untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,atas berbuatan pelaku dengan melakukan illegal mining atau penambangan emas tanpa izin di jerat dengan UU No 3 th 2020 atas perubahan 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar,” tegasnya. Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto.(eko)
Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Pelaku Penambang Liar























































