Termasuk, karaoke tanpa izin serta penginapan dan Hotel. Dimana telah diduga adanya penyakit masyarakat. Apalagi telah menimbulkan kegelisahan pada masyarakat.
“Mereka telah melanggar Peraturan Daerah atau Perda nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. (Eko)























































