Diungkapkannya, dari tangan GWI berhasil disita barang bukti berupa 1(satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas warna coklat didalam kantong celana, 1(satu) unit HP merk Xiomi.
Dari pengembangan pemeriksaan terhadap GWI, diketahui ada lagi tersangka lain yang menyimpan narkoba berupa ganja di Jalan By Pass Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, yaitu tersangka masing-masing dengan inisial AS (23), FI (21), dan MR (22).
Dari tangan tersangka AS berhasil disita 1 (satu) lintingan narkotika jenis ganja, dan 1 (satu) paket ganja, kemudian dari tersangka FI dan MR berhasil disita berupa 1 (satu) linting ganja, dan dari kamar tersangka GWI berhasil disita 1(satu) paket ganja.
”Atas tindakan penangkapan tersebut, anggota kita langsung membawa para tersangka bersama barang bukti ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,”kata Dody Prawiranegara.
Ditambahkannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka trancam dikenakan pasal 111 Jo Pasal 114 Jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(eri)