Memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
“Dapat dipahami bahwa ke dua Ranperda tersebut sangat dibutuhkan bagi masyarakat terutama perlindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan meningkatkan kesejahteraan nelayan dalam kesejahteraan masyarakat Sumbar,” jelas Supardi.
Tip & Trik
loading…























































