Saatnya Sumbar Ramah Disabilitas

oleh

“Inilah yang menjadi perhatian kita semua, dengan peralatan seadanya nelayan kita tentu kemampuannya terbatas,” ungkapnya.

Seperti diketahui, urusan perikanan tanggap, pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil, penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 GT sampai 30 GT, penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan provinsi, penerbitan izin penggadaan kapal penangkapan ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan pendaftaran kapal perikanan di atas 5 GT sampai dengan 30 GT

Selain itu untuk urusan perikanan Budidaya, penerbitan IUP di bidang pembudiyaan ikan yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota satu daerah Provinsi dan urusan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil. Ditambah dengan urusan pengolahan dan pemasaran yaitu, penerbitan izin usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan lintas daerah kabupaten kota dalam satu daerah Provinsi.

Menarik dibaca