Penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau- pulau kecil.
Menurut Wagub Sumbar Nasrul Abit dalam penjelasnya mempertegas, tujuan pembentukan Ranperda adalah untuk memberikan perlindungan kepastian usaha yang berkelanjutan.
“Menitikberatkan kepada nelayan kecil, nelayan tradisional dan nelayan buruh dalam mengembangkan produktivitas untuk meningkatkan kualitas hidupnya,” harapnya.
Seperti diketahui, Sumatera Barat memiliki potensi sumber daya perikanan tangkap dan kelautan yang cukup besar. Data Kementerian Kelautan, potensi perikanan tangkap di Sumatera Barat mencapai 560 ribu ton per tahun sementara yang tergarap baru sekitar 240 ribu ton.
Pada sisi lain, kehidupan masyarakat nelayan masih berada di bawah garis kemiskinan. Kondisi ini disebabkan banyak faktor. Terutama keterbatasan peralatan dan kemampuan nelayan dalam mengelola potensi tersebut, yang tentunya harus menjadi perhatian pemerintah.























































