“Penyandang disabilitas memiliki keterbatasan kondisi fisiknya, sehingga memerlukan kebutuhan khusus dalam menjalani aktivitas. Hal ini perlu diatur dalam regulasi untuk memiliki hak yang sama. Karena setiap anggota masyarakat pada dasarnya memiliki hak hidup yang sama untuk hidup bisa tenang, aman, nyaman, dan sejahtera,” kata Nasrul Abit.
Selanjutnya tujuan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.
“Menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak sebagai disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan bathin, mandiri serta bermartabat yang melekat pada dirinya,” ucap Nasrul Abit.
Selanjutnya, untuk rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Urusan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi di bidang kelautan dan perikanan meliputi, sub urusan kelautan, pesisir dan pulau- pulau kecil terdiri dari pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi.























































