Seragam siswi dengan kekhasan agama kata Nevi Zuarina telah diatur sejak 2024 lewat Permendikbud.
SKB tiga menteri kemarin itu mempertegas Permendikbud tahun 2014. Dan soal pakaian siswi sekolah negeri tidak boleh ada paksaan dari pemerintah daerah.
Nevi Zuairina berharap lahirnya SKB tiga menteri masyarakat bijaksana menilainya.
“Baca dengan seksama SKB tiga menteri itu dan jangan tahu sedikit sudah seperti tahu semua, apalagi sumbernya informasi tidak benar alias hoaks,” ujar Nevi Zuairina.
Nevi menegaskan sikapnya atas SKB itu bahwa tidak ada paksaan pemerintah daerah soal siswi berjilbab kesekolah.
“Tidak ada kok, siswi non muslim diberi kebebasan dalam berseragam kok. Adanya SKB tiga menteri juga punya semangat tidak melarang juga tapi dikembalikan kepada keyakinan siswi masing-masing,” ujar Nevi.
UUD 1945 pasal 29 ayat 2 Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.(rilis: nzvoice)






















































