RUU Pidana Teroris Bakal Seperti UU Anti Subversif

oleh

Sedang peran informasi intelijen dari hasil penyadapan, dijelas kan, hasilnya tidak bisa masuk sebagai kategori bukti hukum, intelijen hanya merupkan petunjuk, intelijen hanya bisa  diman faatkan oleh lembaga intelijen sendiri, ujar Edmon Makarim pakar siber .

ERWIN KURAI

Menarik dibaca