Ia mengatakan,dalam menyalurkan Bantuan Sosial Berupa Bantuan Langsung Tunai seperti yang diinstruksikan oleh Pusat kepada masyarakat yang belum tersentuh bantuan melalui anggaran Dana Desa antara 20-30 persen dari nilai Dana Desa dengan nilai bantuan Rp 600.000/ bulan / KK selama tiga bulan kedepan dimulai sejak April, Mei dan Bulan Juni.
Semoga bantuan langsung tunai ini bisa bermanfaat bagi masyarakat semua, selama 3 bulan dengan Senilai Rp300.000/ bulan /KK terhitung bulan Bulan Juli, Agustus dan Bulan September tidak seperti BLT sebelumnya” terang Wali Nagari.
Syafril Anwar selaku sekretaris Nagari Kinali membacakan peraturan menteri. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2020.
