Komponen beban kerja yang seluruhnya dihitung itu, mulai dari merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, hingga melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.
Sedangkan pemenuhan beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tertuang dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.Dalam permendikbud ini secara rinci diatur beban kerja guru sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal atau Satminkal.
Dimana beban kerja tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat.


















































