Celakanya, penganggaran tersebut tidak pernah pula dibicarakan dengan warga sekolah. Hal ini, jelas akan menimbulkan dampak negatif dan mengganggu program yang justru dirancang sebelumnya.
Alangkah bijaknya, seorang kepala sekolah melaksanakan anggaran dengan skala prioritas dan mengedepankan kepentingan belanja rutinitas. Baik untuk menjamin kontinuitas proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi guru melalui teknologi informasi.
Tak bisa dipungkiri, sumber pengetahuan utama di era teknologi ini adalah jaringan informasi. Suatu yang naif seorang kepala sekolah berpikiran pemanfaatan fasilitas teknologi informasi oleh guru merupakan untuk kepentingan pribadi.
Apalagi aturan guru agar 40 jam di sekolah termasuk didalamnya pengembangan kompetensi guru.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 yang merevisi PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, beban kerja guru tidak hanya sekadar tatap muka, melainkan seluruh komponen beban kerja dihitung dalam delapan jam per hari bagi yang melaksanakan 5 hari kerja. Atau Ketentuan pelaksanaan beban kerja 40 jam per minggu























































