“Namun semua tentu perlu proses yang panjang, dengan menggali informasi-informasi maupun fakta di lapangan sebagai upaya menyelesaikannya,” terangnya.
Ia juga menjelaskan ragam permasalahan serupa masih ditemui dengan latar belakang beragam, namun ia meminta agar siapa pun yang bersengketa agar dapat menyelesaikan permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah menjelaskan pihaknya telah menyepakati apabila permasalahan sengketa lahan terjadi di lintas kabupaten maka penyelesaiannya di tingkat provinsi, namun jika terjadi di suatu kabupaten maka penyelesaiannya melalui pemkab.
“Terkait masalah yang dibahas bersama DPD RI ini, sebenarnya kami sudah melakukan mediasi antar pihak terkait hingga dilakukan tinjauan lapangan,” ungkapnya.
Melalui rapat tersebut diharapkan permasalahan sengketa tersebut agar dapat diselesaikan dengan segera sehingga akhirnya hasilnya bisa diterima semua pihak. Pertemuan tersebut melibatkan masyarakat dan pihak terkait lainnya, termasuk pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun Kabupaten Kotawaringin Barat.























































