Gema Sumbar diaksinya mengusung tuntutani antara lain, pertanggungjawaban dari presiden, DPR dan MK, terkait matinya lembaga anti rasuah Indonesia dalam hal ini KPK.
Mereka meminta keseriusan Presiden, DPR dan MK dalam usaha pencegahan dan penindakan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.
Megi menyampaikan mahasiswa prihatin dengan kondisi penegakan hukum di Indonesia yang makin tidak karuan dan sudah keluar dari alur yang sebenarnya, dibuktikan dengan pengesahan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 yang terkesan tergesa-gesa dan sarat dengan kecacatan baik formil maupun materilnya.
Kemudian mendesak ketua KPK untuk mencabut SK 1327/tahun 2021 atas pemecatan 57 pegawai KPK per tanggal 30 september 2021 disebabkan oleh TWK yang sejak awal sudah maladministrasi serta mengandung rasisme.”TWK terindikasi pelecehan dan mengganggu hak privasi dalam beragama,” jelasnya.
Selanjutnya, mereka menolak segala bentuk peralihan status 57 pegawai KPK yang dipecat menjadi ASN di instansi lain selain KPK itu sendiri termasuk peralihan menjadi ASN Polri.























































