Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Jadi Perda

oleh

Kemudian, penerimaan atas pelayanan objek retribusi yang dipungut dan dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dicatat sebagai retribusi. Namun penggunaan penerimaan tersebut bisa langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai peraturan perundang-undangan.

“Selain itu, seluruh pungutan atas pemanfaatan barang milik daerah menjadi bagian dari retribusi jasa usaha pemanfaatan aset daerah,” terangnya.

Irsyad menambahkan, pendaftaran wajib oajak juga merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Utamanya apabila dilakukan secara sederhana sebagai salah satu langkah simplifikasi administrasi perpajakan.

“Untuk itu pemerintah daerah hanya dapat menerbitkan satu Nomor Peserta Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk seluruh jenis pajak, yang dihubungkan dengan NIK untuk wajib pajak orang pribadi dan nomor induk berusaha untuk wajib pajak badan usaha,” lanjutnya.

Ranperda tersebut menurut Irsyad, juga memuat pengaturan pelaksanaan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi. Di antaranya mengenai mekanisme pemberian dukungan intensif, penyesuaian tarif, di samping pemerintah daerah perlu mengedepankan penggalian potensi pajak secara optimal.

Menarik dibaca