Rapat Paripurna DPRD Sumbar Putuskan Pengunduran Ranperda RTRW 2023-2043

oleh

“Dengan demikian, ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD tidak hanya pengawasan terhadap APBD Perda dan Peraturan Kepala Daerah saja, akan tetapi juga bisa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah termasuk kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan aset daerah yang ada,”pungkas Supardi. (***)

Menarik dibaca