Sejumlah poin penting hasil fasilitasi Kemendagri mencakup penyeragaman penggunaan istilah Ranperda, perbaikan redaksional untuk menghindari multitafsir, serta pembaruan nomenklatur dari tenaga ahli menjadi kelompok pakar atau tim ahli demi mempertegas peran pendukung dalam kinerja legislatif.
Tak hanya itu, Pansus juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran untuk implementasi pasal-pasal baru. Anggaran ini mencakup pembiayaan tim hukum yang mewakili DPRD dalam persidangan, pelaksanaan konsultasi publik oleh Bapemperda.
Dengan disahkannya perubahan ini, DPRD Sumbar diharapkan memiliki pedoman kerja yang lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan zaman. Selain memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, revisi ini juga diharapkan meningkatkan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Tatib yang baru ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi panduan strategis bagi dewan dalam mengawal kepentingan publik,” pungkas Daswipetra. (rel/salih)























































