Terkait pembentukan Bapperida, Fraksi PAN juga mengingatkan agar badan baru ini menyelaraskan programnya dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta memaksimalkan hasil riset secara nasional.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam sambutannya mengapresiasi sinergi solid antara eksekutif dan legislatif. Ia menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi untuk tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan akuntabel.
Menurut Fadly, penyempurnaan aturan BMD sangat krusial untuk memastikan aset daerah tidak hanya tercatat, tetapi juga berdaya guna.
Regulasi pengelolaan BMD ini disusun selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya. Fokus utamanya adalah standarisasi prosedur, penguatan sistem informasi aset, serta penertiban administrasi.
Terkait perubahan SOTK, Fadly menjelaskan bahwa hal ini merupakan amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2023. Salah satu poin vital dalam perubahan ini adalah transformasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang kini diperkuat fungsi risetnya menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta penguatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.




















































