Muharlion, menegaskan komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat. Menurutnya, dua Ranperda tersebut akan berpengaruh besar terhadap arah pembangunan Kota Padang.
“Kedua Ranperda ini telah melalui proses harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat (Sumbar) dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumbar. Harapan kita, regulasi ini dapat meningkatkan kinerja birokrasi dan menjawab tantangan pembangunan yang semakin dinamis,” ujarnya.
Pengesahan ini juga diwarnai dengan catatan kritis dan konstruktif dari fraksi-fraksi di DPRD Padang. Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Partai NasDem menekankan bahwa revisi Perda BMD harus memperkuat empat pilar utama manajemen aset, yakni perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan.
Fraksi NasDem secara spesifik menyoroti pentingnya pemeliharaan aset yang sering kali menyebabkan penurunan nilai barang jika tidak direncanakan dengan baik.
Senada dengan itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong agar aset daerah tidak hanya menjadi daftar inventaris yang pasif. Fraksi PAN meminta Pemko Padang mengkaji potensi aset untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan yang profesional.




















































