Ia juga mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada 15–18 April 2025, serta dilengkapi dengan konsultasi ke berbagai lembaga terkait. Dari proses tersebut, Pansus III menekankan pentingnya kejelasan pada setiap pasal.
“Setiap pasal diharapkan mampu menjelaskan persoalan sekaligus solusi dari permasalahan pangan yang diatur,” jelas Faisal.
Meski masih terdapat sejumlah catatan dan masukan, Pansus III menilai Ranperda Penyelenggaraan Pangan sudah layak ditetapkan menjadi Perda.
“Tentu masih diperlukan sedikit penyempurnaan agar pasal-pasal dan bab yang ada benar-benar sesuai dengan kondisi Kota Padang serta kemampuan APBD,” tambahnya.
“Oleh sebab itu, kami Pansus III menginginkan agar ranperda Pemko Padang ini segera ditetapkan. Untuk itu agar Ranperda Pemko Padang ini segera direalisasikan kepastian hukumnya,” ujarnya.
Dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Pangan, DPRD Padang berharap bisa menaikan marwah Kota Padang menjadi kota yang sehat, bergizi dan menjadi kota yang mandiri dalam penyediaan pangan.
















































