Rapat Paripurna DPRD Padang Sahkan Perda Penyelenggaraan Pangan

Pengesahan tersebut menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kota Padang dalam memastikan ketersediaan pangan yang aman, bergizi, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat

oleh

“Kehadiran Perda Penyelenggaraan Pangan ini diharapkan mampu menjaga kemandirian dan ketahanan pangan lokal, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Muharlion.

Ranperda Penyelenggaraan Pangan sebelumnya dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Padang yang diketuai Faisal Nasir, dengan Indra Guswadi sebagai wakil ketua dan M Fautiaz Fauzi sebagai sekretaris. Pansus ini beranggotakan 11 orang yang merupakan perwakilan dari seluruh fraksi di DPRD Padang.

Panitia Khusus (Pansus) III yang diketuai Faisal Nasir dalam pembahasannya menyampaikan,  perubahan pasal per pasal. Hal ini diharapkan bisa mengakomodir semua keinginan yang terkait dengan ketentuan.  Tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Juga, berdasarkan azaz kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, manfaat, pemerataan, berkelanjutan dan keadilan.

Pansus III juga berharap  pada setiap pasal lebih di jelaskan lagi persoalan dan solusi dari ranperda ini  pada bab per bab. Materi muatannya harap dikelompokan lagi dan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku

Menarik dibaca