Dia sampaikan, rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Padang Tahun 2026 terdiri dari Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang dan Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang tahun 2026.
Berikut Propemperda tahun 2026
I. Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang tahun 2026
- Persyaratan dan Tata Cara Penyediaan Ruang Usuaha untuk UMKM dengan pangusul Komisi II.
- Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan insfrastruktur Sistem penyediaan Air Minum dengan pangusul Komisi III.
- Produk Makanan Halal dengan pangusul Komisi IV.

II. Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang tahun 2026
- 1Pertanggungjawaban APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 dengan pangusul Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah.
- Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan pangusul Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah.
- Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
- Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dengan pangusul Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ranperda ini merupakan lanjutan.
- Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda ini merupakan lanjutan.
- Tera, Tera Ulang Alat Ukur, Alat Timbang dan Perlengkapan lainnya Dinas Perdagangan. Ranperda ini merupakan lanjutan.

- Penyandang Disabilitas usulan Dinas Sosial. Ranperda ini merupakan lanjutan.
- Pengelolaan Sampah usulan Dinas Lingkungan Hidup. Ranperda ini merupakan lanjutan.
- Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan usulan Dinas Pertanian. Ranperda ini merupakan lanjutan.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Pelarangan Minuman Beralkohol usulan Dinas Perdagangan. Ranperda ini merupakan lanjutan.
- Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diusulkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Ranperda ini merupakan lanjutan.

- Kawasan Tanpa Rokok yang diusulkan Dinas Kesehatan. Ranperda ini merupakan lanjutan.
- Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan Bagian Umum Setda. Ranperda ini merupakan lanjutan.
- Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Mingkabau yang diusulkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ranperda ini merupakan lanjutan.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diusulkan Badan Pendapatan Daerah. Ranperda ini merupakan lanjutan.

- Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026-2055 yang diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Ranperda ini baru.
- Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang yang diusulkan Bagian Organisasi. Ranperda ini baru.
(ADV/salih)















































