“Anggaran untuk Digitalisasi UMKM sangat penting untuk meningkatkan penjualan produk UMKM dalam masa pandemi ini. Kebijakan yang nantinya akan menguntungkan rakyat banyak mesti segera di gesah, sehingga rakayat dapat merasakan secara langsung kebijakan negara baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” ujar Politisi PKS ini.
Saat ini, lanjut Nevi, Pandemi Covid-19 telah menyebabkan perubahan perilaku masyarakat dalam berbelanja, yang lebih menyukai belanja secara online. Jumlah UMKM yang sudah menggunakan teknologi digital baru mencapai 12 juta pelaku usaha berdasarkan data Kementerian Koperasi UKM per Februari 2021.
“Ini artinya baru 13 % dari total 64 juta pelaku UMKM, masih sangat kecil,” jelas Nevi.
Nevi merujuk pada Undang Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, dimana ada pengaturan kebijakan 40% belanja barang dan jasa pemerintah diperuntukan bagi UMKM. Amanah UU Cipta kerja, harus dioptimalkan khususnya di masa pandemi ini. Belanja barang dan jasa BUMN bisa melibatkan UMKM, sehingga UMKM masuk dalam rantai pasok bagi industri di BUMN dan perusahaan swasta




















































