Ranperda OPD, Wabup Agam Sampaikan Nota Jawaban

oleh

“Tahap ini kami ingin menjelaskan lebih lanjut berbagai materi yang ditanggapi fraksi saat paripurna pada 1 September 2016 dalam menyamakan presepsi dan menambah pemahaman materi kedua Ranperda,” katanya. Salah satunya mengenai sejauh mana pemerintah daerah menyiapkan KUA-PPAS tahun anggaran 2017 yang sesuai dengan susunan perangkat daerah yang baru.

Pemerintah daerah telah menyusun KUA-PPAS tahun 2017 paralel dengan pembentukan Perda tentang perangkat daerah dengan mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri No.061/2911/SJ sebagai tindak lanjut Peraturan No. 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.  “Pemerintah daerah telah menyusun KUA-PPAS tahun 2017 berdasarkan pada urusan pemerintah dan rancangan organisasi perangkat daerah yang baru,” terang wakil bupati.

Sementara itu, jawaban atas pertanyaan Fraksi-fraksi DPRD tentang  Ranperda tentang Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Agam, terkait langkah-langkah yang telah dan akan dilaksanakan untuk pembenahan PDAM dari aspek keuangan, operasional, administrasi dan SDM.

Menarik dibaca