“Dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi informasi tersebut. PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat. Melalui kesempatan yang berbahagia ini, mengingat pentingnya arti dari keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, maka diminta untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut diharapkan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti acara sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, diharapkan bagi OPD yang belum membentuk PPID pembantu agar segera membentuknya dan melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menetapkan daftar informasi publik juga agar aktif mempublikasi dan update informasi pada website OPD masing-masing dalam rangka pemenuhan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan informasi dan keterbukaan informasi publik,”tutupnya
Rakor dan Workshop DIP KIP Bakal Lahirkan Ide Bernas






















































