“PPID Padang Pariaman melakukan rakor dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi menuju Padang Pariaman Kabupaten Informatif. Tentu harapan kita, Rakor ini dapat melahirkan pemikiran dan ide-ide yang bernas dalam menyusun program dan kegiatan PPID kedepan. Apalagi dalam Rakor dan Workshop nanti menampilkan narasumber yang sangat berkompeten dibidang keterbukaan Informasi,”tambahnya
Ia juga menambahkan dalam melaksanakan pelayanan informasi harus mempedomani lima azas yaitu transparaansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak serta keseimbangan kewajiban dan hak. Hal-hal tersebut menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Inilah yang menjadi dasar bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat.























































