Puji Kota Pariaman, Tanti : PPID Harus Berbenah

oleh

kata Adrian pidana informasi ini ‘ngeri-ngeri sedap’ pasal 52 UU 14 tahun 2008, informasi berkala dan serta merta di instansi pemerintah tidak bisa diakses, publik bisa dijerat pidana informasi.

“Tak bisa diakses informasi setiap saat ada, berkala dan serta merta badan publik, dan orang merasa dirugikan maka atasan memerintahkan PPID di instanai itu bisa diadukan ke Polri,” ujar Adrian.

Kalau ini dipahami publik dan PPID cuek akan hal ini, HM Nurnas tak bisa membayangkan bagaimana croditnya pemeriksaan dugaan pidana informasi di Direskrimsus Polda Sumbar.

“Ambo (saya) prediski banyak atasan memerintahkan PPID atau PPID semua diperiksa penyidik di Direskrimsus Polda Sumbar,” ujar.HM Nurnas.

Terus apa hukumannya, Komisioner KI Sumbar Adrian menyatakan hukuman pidana informasi itu bisa denda bisa penjara.

“Atau bisa kedua-duanya, ngerii nggak tuh. Jadi dari pada berujung ke pidana, Ayo PPID terbuka dan bangunlah sisitem keterbukaan ini selalu,” ujar Adrian.

Menarik dibaca