Selama dua pekan pelaksanaan PSBB ini, terhitung 294 unit kendaraan yang akan keluar masuk provinsi Sumatera Barat disuruh untuk putar balik ke daerah asal oleh petugas di Pos Check Point PSBB tersebut.
Dari 295 kendaraan tersebut diantaranya Ada 195 unit kendaraan yang akan masuk Provinsi Sumatera Barat dan 99 unit kendaraan yang keluar provinsi Sumatera Barat. data ini diambil dari Satuan lalu lintas Polres Dharmasraya terhitung dari tanggal 24 Mei sampai dengan 5 Mei 2020.
Kapolres Dharmasraya menjelaskan bahwa Tindakan yang dilakukan petugas di perbatasan sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.
“Kita mendukung penuh penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diberlakukan Pemprov Sumbar ini, terhitung dari tanggal 24 April 2020 sampai dengan 5 Mei 2020 total ada 294 kendaraan yang di suruh putar balik oleh petugas kami yang ada di Pos Check Point PSBB. Hal ini merupakan upaya percepatan pencegahan Covid-19 khususnya di Provinsi Sumatera Barat” Ujar Kapolres.























































