Spiritsumbar.com, Dharmasraya – Polres Dharmasraya Kembalikan 294 unit Kendaraan yang akan masuk Provinsi Sumatera Barat selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Hal ini, menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan terkait PSBB di wilayah Provinsi Sumbar. Pemprov Sumbar menyusun pedoman yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat.
Juga, Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Artikel Lainnya
Menindak lanjuti hal ini Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah .S.I.K, M.T. menempatkan sejumlah personel di beberapa titik perbatasan provinsi yang ada di Kabupaten Dharmasraya yang berbatasan dengan Kab. Muaro Bungo dan Kab. Tebo Provinsi Jambi serta perbatasan Kab. Kuantan Singingi Provinsi Riau.