Komite IV DPD RI melihat catatan dari PPUU DPD RI terkait konsideran menimbang yang berisi tentang landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis harus disesuaikan sesuai Naskah Akademik, dan disepakati untuk dilakukan perbaikan.
”Atas catatan terkait Politik Hukum RUU PMD oleh PPUU DPD RI, dapat disampaikan bahwa pada prinsipnya, RUU PMD diupayakan memiliki politik hukum yang berbeda dengan UU Cipta Kerja, UU Penanaman Modal, dan UU Pemerintahan Daerah sehingga tidak akan terjadi duplikasi dan tumpang tindih pengaturannya,” jelas Sukiryanto. (Mas)
Tip & Trik
loading…























































