PPTK Bakal Surati PT.Globalindo Cipta Pertama

oleh

Namun untuk timbunan awal tentunya tidak semua lokasi yang wajib menggunakan sirtu berukuran besar tersebut.

“Terkait dari mana asal material timbunan didatangkan itu tidak kewenangan kita untuk mengetahui asal usul material timbunan tersebut yang jelas material yang dibayarkan material dan pekerjaan yang tertuang dalam kontrak kerja,” ujarnya.

Kepala Dinas PU Rafaan kepada media ini mengatakan pihaknya belum menerima laporan perkembangan proyek Peningkatan jalan Sontang – Serasah Tinggiran. “Jika dilapangan ditemukan kejanggalan di luar spek kontrak itu tidak kita bayarkan dan akan kita perintahkan bongkar, seperti tahun lalu ada paket proyek yang tidak kita bayarkan karena tidak sesuai dengan Kontrak kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Teguh Wibowo berjanji akan telusuri terkait pelaksanan proyek strategis yang di danai APBD  Pasaman Barat. “Jika nantinya ditemukan praktek KKN akan kita tindak lanjuti dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menarik dibaca