Kegiatan Operasi Pekat dilakukan berdasarkan Nomor Sprint/10/II/2021 /polsek,Tgl 15 Februari 2021. Tujuan kegiatan operasi Pekat tersebut dilaksanakan dikarenakan banyaknya pengaduan dari masyarakat.
Terutama terhadap penjual minuman tradisional jenis Tuak di dua tempat di Jorong Moromong Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya yang sudah sangat meresahkan.
“Minuman Tuak tersebut bisa membuat peminumnya menjadi mabuk dan sering terjadi perkelahian setelah meminum Tuak yang berasal di tempat warung tersebut.
Hasil dalam kegiatan Opersi Pekat tersebut ditemukan barang bukti minuman tradisional jenis Tuak di dua tempat sebanyak lebih kurang 60 liter.
Menyita barang bukti 4 ember yang berisikan minuman tradisional jenis Tuak pada dua pedagang minuman arak tersebut di daerah Jorong Moromong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Tindakan bagi kedua pemilik/penjual untuk datang ke Mapolsek Pulau Punjung guna di minta Keterangan. Memerintahkan penjual untuk membuat Surat Peryataan untuk tidak menggulangi menjual Tuak























































