Polres Dharmasraya Kembali Bekuk 2 Pengedar Narkoba

oleh

Berikutnya, ditangkap pelaku berinisial DS umur 37 tahun. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti 1 buah dompet kecil yang berisikan, 2 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat lk 25 gram dan 1 unit timbangan digital merk CE warna silver.

Kedua tersangka beserta barang bukti, saat ini diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara,” ujarnya (eko)

Tip & Trik

loading…


 

Menarik dibaca