“Dari kedua tersangka juga berhasil disita barang bukti berupa satu unit timbangan digital merk CHQ warna hitam, satu buah buku catatan penjualan shabu merk paperline, uang kertas Rp 50 ribu, sebanyak 20 lembar dan satu unit handphone Android warna hitam,” jelasnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi di daerah itu, sehingga meresahkan masyarakat.Berbekal informasi awal tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka serta menyita barang bukti.
Kemudian kedua pelaku ini dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, positif menggunakan metamvetamin (sabu). Dan pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kedua Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 115 jo 112 jo 132 jo 127 ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” ujarnya. (eko)
Tip & Trik























































