Ia menyebutkan dua pelaku tersebut yakni, Anggra Hidayat 27 tahun asal Jorong Pasar Lama Nagari IV Koto Pulau Punjung. Barang bukti satu unit televisi merk Sharp ukuran 43 inci.
Selanjutnya tersangka Jeri 24 tahun asal Nagari Padakuan, Kecamatan Koto Salak. Barang bukti satu unit televisi ukuran 32 inci dan digital merk tanaka. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku curas dikenakan pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara pelaku curat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”pungkasnya.(EKO)