dan pelaku yang kedua EMD umur 34 tahun alamat KTP Jln Beringin no 18 kel. Lolong belanti Kec. Padang Utara Kota Padang
“Dari hasil tersebut kita amankan barang bukti di antaranya, satu buah kotak besi warna silver yang didalamnya terdapat, lima paket diduga narkotika gol 1 jenis Shabu. satu buah plastik klip bening, satu buah handphone android merk SAMSUNG warna biru, satu buah handphone android merk OPPO warna merah.Dan saat ini ke empat orang pelaku telah di amankan di mapolres Dharmasraya untuk menjalankan penyilidikan lebih lanjut.
Atas berbuatan pelaku tersebut dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang Undang No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.dengan ancaman 7 Tahun dan Maksimal 20 Tahun penjara.tegas Kasat Narkoba polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap (eko)





















































