Kemudian pelaku kedua AFN umur 24 tahun, alamat KTP Jorong Koto Tangah, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
“Dari tangan pelaku tersebut kami mengamankan berapa barang bukti satu buah kotak rokok merk Sampoerna A mild yang didalamnya terdapat, satu buah plastik klip bening yang berisikan 4 paket diduga narkotika gol 1 jenis Shabu.
Selanjutnya, satu buah pipa kaca, dua pak kecil plastik klip bening,satu buah handphone merk nokia warna hitam, dua lembar uang kertas Rp. 50.000, Seperangkat alat hisab shabu yang terdiri dari bong, dot kompeng dan pipet plastik.
Dalam penangkapan tersebut oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya di lakukan penyilidikan dan pengembangan kasus penangkapan pelaku narkoba,Akhirnya anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penangkapan yang kedua Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di daerah Jorong Kumani Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung,Kabupaten Dharmasraya.
Dalam penangkapan tersebut Pelaku yang berhasil kita amankan adalah berinisial EAN umur 25 tahun alamat KTP Jorong Lambau Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan. Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya





















































