“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi pesta Narkoba di rumah warga bernama Agus Bianto (45) di Jorong Simpuruik, dan setelah dilakukan penggerebekan ditemukan Agus bersama rekannya David Ramli (39), warga Nagari Rambatan, di rumah tersebut,” kata Bayu.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket kecil shabu, dua paket daun ganja kering dan alat hisap sabu (bong).
Ia menyebutkan kedua tersangka saat ini sudah dijadikan tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 dan paling banyak Rp8 miliar.























































