Dua buah besi yang telah di pipihkan yang biasanya digunakan untuk merusak kunci pintu mobil anak kunci T. Satu buah besi berulis sebagai pegangan untuk besi pipih yang digunakan merusak kunci pintu mobil.
Enam unit handphone berbagai merk. Delapan buah kartu ATM berbagai merk, dan kartu- kartu identitas pelaku.
Saat ini ke 6 orang pelaku dan barang bukti diamankan di Tahanan Polres Sijunjung menjalani pemeriksaan serta penyelidikan
“Untuk mempertanggung jawaban pelaku di jerat dengan pasal pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujar Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK, MH (eko)
Tip & Trik
loading…























































