Polisi Ciduk Pelaku Pencuri Emas 235 Gram

oleh

“Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Sungai Beremas untuk penyidikan lebih lanjut. pelaku pencurian dapat dikenakan sanksi pidana pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Kepada pelaku juga dilakukan pengembangan kasus apa motif pelaku, hingga bagaimana dia melakukan aksinya tersebut. Sehingga berhasil membawa emas seberat 90 Emas beserta uang tunai,” kata Iptu Alfian Nurman. (Buyung)

Tip & Trik

loading…


 

Menarik dibaca