Polisi Ciduk Pelaku Pencuri Emas 235 Gram

oleh

“Dalam aksinya pelaku berhasil mengondol emas jenis gelang sebanyak 85 emas, cincin 5 emas dan uang tunai Rp. 5.250.000 milik Ismedi,” ujar Alfian.

Ia menambahkan, berdasarkan surat Laporan Polisi LP/ 15/ II/2021/Sek-sb, 04 Februari 2021 kemudian Tim Resintel Polsek Sungai Beremas melakukan penyelidikan dan pelaku dapat ditangkap di Jorong Bunga Tanjung, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Kamis 4 Februari 2021 sekira pukul 23.15 Wib.

Pelaku pencurian tersebut diketahui berisial H umur 26 th, pekerjaan Nelayan alamat Jorong Pasar Baru Barat Nagari Air Bangis,’ ujarnya.

Kurang dari 24 jam, akhirnya Resintel Polsek Sungai Beremas dibawah komando Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman SH berhasil menangkap pelaku pencuri 90 emas dan uang Rp5.250.000 milik Ismedi.

“Benar, Tim Resintel Polsek Sungai Beremas pada Kamis 4 Februari 2021 sekitar pukul  23.15 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial “H”. Ia diduga telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan berupa 90 emas dan uang Rp5.250.000,” Sebut Iptu Alfian Nurman.

Menarik dibaca