Juga, 1 buah timbangan digital merk CHQ warna hitam 1 buah timbangan digital merk constant, 1 buah sendok plastic dan yang terakhir satu buah handphone android merk vivo.
Atas perbuatan tersangka memiliki Pengedar Narkotika Gol I jenis Shabu-shabu, di tuntut Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara,” ujar Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap .SH (eko)
Tip & Trik
loading…






















































