Hasil pengamatan Singgamata dan jajarannya tadi ternyata banyak sekali PKL yg ada di bahu kiri dan kanan jalan hampir mengambil setengah ruas sebelah kiri jalan sepanjang ruas fly over Kelok 9 serta masih banyak kendaraan parkir di bahu atau badan jalan.
“Ini tentunya dapat membahayakan para pengguna jalan lainnya serta merupakan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan jumlah korban banyak di ruas jalan Kelok 9 itu,”ujar Singgamata.
Kondisi seperti itu di Kelok 9 tidak bisa dibiarkan, pasalnya kata Singgamata sudah pasti melanggar aturan yg tercantum di UU No22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 274 Ayat 1.
Dirlantas Polda Sumbar juga sudah mengetahui bahwa terkait penataan di ruas Kelok 9 itu sudah acap kali rapat kordinasi rencana penertiban PKL di tahun 2017 lalu.
“Saya berharap tidak perlu banyak rapat, harusnya Pemprov Sumbar dan Pemkab Limapuluh Kota, perlu aksi nyata mengenai kondisi di ruas itu, karena menyangkut keselamatan masyarakat pengguna jalan,”ujarnya.























































