Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari pemerintah desa yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah.
BPD bersama dengan kepala desa berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dengan demikian pemerintah desa di tuntut untuk mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan.
Lebih lanjut Pj.Bupati berpesan kepada anggota BPD yang dilantik, bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh – sungguh dan penuh tanggung jawab. Sesuai dengan fungsi dan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sebagai unsur pemerintahan desa, Kepala desa dan BPD merupakan mitra bangun komunikasi yang harmonis. Sekaligus bersinergi, lakukan koordinasi maupun konsultasi. Serta bekerjasama dalam penyeleggaraan pemerintahan , pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa.