Tiap TPS maksimal hanya melayani 400 peserta pemilih. Untuk mencegah penularan covid-19 penyelenggara dan masarakat harus menerapkan protocol Kesehatan covid. Seluruh petugas terlebih dahulu di swab test, apabila ada yang positif covid akan dinon aktifkan. Di hariha nanti KPPS pakai APD lengkap, masker, sarung tangan dan baju hasmad. Sementara para pemilih selain wajib pakai masker nanti akan diberikan sarung tangan sekali pakai.
Diterangkan juga, misalkan ada warga yang sakit dan tak kuat datang ke TPS, nanti petugas yang akan mengunjungi ke rumahnya. Bagi penduduk daerah lain yang pindah melakukan hak pilihnya ke Padang Panjang atau sebaliknya warga Padang panjang yang pindah nyoblos ke daerah lain, bisa mengurusnya di KPU atau PPS terdekat minimal ha-5 dengan menggunakan form A-5. Intinya bagaimana hak pilih tidak terabaikan.( Yetti Harni)