Pidana Informasi Publik

oleh

Tapi, soal informasi berkala, setiap saat ada dan infoasi serta merta, ini badan publik mesti membuat formulasinya supaya bisa diakses publik. Sebab jika tak ada ruang mengaksesnya publik atau orang atau NGO berbadan hukum bisa langsung mengadukan badan publik ke pihak penyidik Polri tanpa melewati putusan majelis komisioner Komisi Informasi.

Nah, apalagi masihkah badan publik ngeh dengan UU 14 tahun 2008, atau menunggu masyarakat awam bertindak dan serentak melakukan gerakan penegakan hukum atas ketentuan pidana UU 14 tahun 2008. Janganlah, selagi bisa dan mudah ngapain harus susah dan sulit.

UU 14 tahun 2008 bukan hantu menakutkan, tapi regulasi yang memberikan kenyamanan bagi badan publik yang mengelola uang negara dan uang rakyat.

Kalau benar nggak perlu risih bro, buka informasi publik, kelola berdasarkaan ketentuan berlaku dan SOP di setiap badan publik. Jika semua badan publik satu visi maka Bab Ketentuan Pidana UU 14 tahun 2007 itu oasti tumpul untuk diterapkan. Semoga..

Menarik dibaca